Kamis, 07/11/2024 00:35 WIB

KPK Bakal Periksa Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Pekan Depan

Pemanggilan Rahmady Effendy untuk mengklarifikasi LHKPN.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy pada pekan depan.

Pemanggilan Rahmady ini untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke KPK.

"Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi, karena ini kan dampak dari yang bersangkutan punya saham istrinya di perusahaan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/5) kemarin.

Pasalnya, KPK menerima informasi jika Rahmady memberikan pinjaman uang sejumlah Rp7 miliar. Padahal, berdasarkan LHKPN Rahmady hanya memiliki harta Rp6,39 miliar.

"Makanya hartanya 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai 7 miliar, kan gitu enggak masuk di akal ya," katanya.

Selain itu, Pahala juga mengatakan KPK akan mengklarifikasi soal kepemilikan saham istri Rahmady di sebuah perusahaan.

Pahala menerangkan Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal pegawai investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan.

Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan.

"Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT-nya apa segala macam kan enggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ," ujar Pahala.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta.

Keputusan ini diambil setelah Rahmady dilaporkan pengusaha Wijanto Tritasana melalui pengacaranya, Andreas atas dugaan LHKPN tak wajar.

Sementara, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan Rahmady dibebastugaskan setelah menjalani pemeriksaan.

"Dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," kata Nirwala, dalam keterangannya.

Berdasarkan penelusuran laman LHKPN, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 atau Rp6,39 miliar.
Komponen kekayaannya yang paling dominan adalah harta bergerak lainnya senilai Rp3.284.000.000.

KEYWORD :

KPK Pejabat Bea Cukai Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy LHKPN Pejabat Bea Cukai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :